Jakarta – Hakim tunggal Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengajukan gugatan terhadap KPK setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, mantan calon legislatif PDI-P. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025), Hakim Djuyamto menyatakan, “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas.”
Hakim beralasan bahwa KPK keberatan dengan alasan gugatan yang diajukan oleh kubu Hasto, yang mempertanyakan dua surat perintah penyidikan. Menurut hakim, seharusnya permohonan praperadilan tersebut diajukan dalam dua gugatan terpisah.
Dengan ditolaknya gugatan ini, status Hasto sebagai tersangka oleh KPK dianggap sah.
“Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” tegas Djuyamto.
Tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis, berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai. Salah satu alasan yang disampaikan adalah penetapan tersebut dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan.
“Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa proses penyelidikan terlebih dahulu,” ujar Todung dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/2/2025).
Todung mengungkapkan bahwa KPK tiba-tiba menetapkan Hasto sebagai tersangka melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Pengacara senior ini juga menekankan bahwa KPK seharusnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon terkesan terburu-buru karena tidak menunggu bukti-bukti dari hasil penyidikan, termasuk penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Todung.
Todung menambahkan bahwa hal tersebut juga dibenarkan oleh Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers pada 24 Desember 2024 yang menyatakan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk memanggil saksi-saksi dan melakukan penyitaan.
Oleh karena itu, Todung menilai tindakan KPK tersebut sebagai kesewenang-wenangan dan pelanggaran terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Hasto sendiri mengajukan gugatan praperadilan ini dengan tujuan untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya. KPK menuduh Hasto terlibat dalam suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu, serta merintangi penyidikan terhadap Harun yang masih buron sejak 2020.